SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun
Baru (Nataru), Loka POM Timika mulai melakukan pengecekan kelayakan pangan di
sejumlah distributor dan pusat perbelanjaan di Kota Timika. Pengawasan tersebut
difokuskan pada tiga aspek utama, yakni produk tanpa izin edar, pangan
kedaluwarsa, serta produk yang mengalami kerusakan.
Plh Kepala Loka POM Timika, Normance Bobolangi, mengatakan
pengawasan rutin ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk pangan yang
beredar aman dikonsumsi masyarakat selama libur akhir tahun. Ia menegaskan,
apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas.
“Kalau ada produk yang melanggar, langsung dimusnahkan. Jika
ditemukan indikasi pelanggaran berat, kami akan memberikan rekomendasi
pencabutan izin usaha,” ujar Normance usai pengecekan di Hypermart Timika,
Jalan Hasanuddin Timika, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, pemeriksaan hari pertama dilakukan di dua
lokasi, dan hingga kini petugas belum menemukan produk pangan yang tidak layak
edar. Dalam beberapa hari ke depan, pengawasan juga akan diperluas hingga ke
kios-kios kecil untuk memastikan seluruh rantai distribusi pangan terbebas dari
produk bermasalah.
“Kami juga akan menyasar kios-kios. Kalau nanti ditemukan
pelanggaran, akan langsung dimusnahkan agar tidak merugikan konsumen,”
tegasnya.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah
memastikan keamanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan dan aktivitas
konsumsi masyarakat selama periode Nataru.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

