SALAM PAPUA (TIMIKA) – Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes
Kilangin Timika mengamankan 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat
perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu (17/12/2025).
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal
Perintis Bandara Avco, Bandara Mozes Kilangin Timika, saat personel
melaksanakan pengamanan penerbangan Natal (Christmas Flight) sekaligus razia
senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua.
Penumpang tersebut diketahui berinisial OA (55), warga
Ilaga, Kabupaten Puncak. OA hendak membawa 13 anak panah menggunakan maskapai
Reven Global Airtransport tujuan Ilaga.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penumpang yang
bersangkutan diperbolehkan melanjutkan penerbangan. Sementara itu, barang bukti
berupa 13 anak panah diamankan di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika
untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan
bahwa tindakan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah bandara dan jalur
penerbangan perintis.
“Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin
Timika terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap barang-barang
berbahaya yang dibawa melalui jalur penerbangan. Hal ini dilakukan untuk
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Hempy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun
menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah, karena dapat dikenakan sanksi
hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang
berlaku. Langkah ini semata-mata dilakukan demi keamanan dan kenyamanan
bersama,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


