SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengembalikan Uang Persediaan (UP) ke kas daerah guna mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang hingga awal Desember baru mencapai sekitar 58 persen.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan Poros SP3, Senin (8/12/2025).

“UP yang tidak digunakan segera dikembalikan. Batas waktunya 30 hari, sehingga hal ini harus menjadi perhatian seluruh pengguna anggaran,” ujar Johannes Rettob.

Ia menjelaskan, pengembalian UP harus disertai dengan laporan pertanggungjawaban. Setiap OPD wajib melaporkan penggunaan anggaran setelah UP dimanfaatkan.

“Realisasi APBD kita masih 58 persen. Jika UP ini dikembalikan sesuai ketentuan, maka angka realisasi juga akan meningkat,” jelasnya.

Johannes Rettob menambahkan, capaian penyerapan anggaran tahun ini merupakan yang terburuk selama masa pemerintahannya. Kondisi tersebut menjadi catatan serius bagi seluruh OPD agar lebih disiplin dan efektif dalam pengelolaan anggaran.

“Penyerapan kita sangat rendah. Saya harap hal ini menjadi perhatian semua OPD dan tidak terulang di tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi