SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga pria yang diduga sebagai
pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, dibantu personel TNI AU Lanud Yohanes
Kapiyau Timika, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu
tersangka berinisial GR oleh personel TNI AU di area kargo Bandara Mozes
Kilangin Timika sekitar pukul 06.10 WIT. Penangkapan tersebut kemudian
dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Mimika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Mimika yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setiabudi, langsung
menuju lokasi dan mengamankan tersangka GR. Dari hasil interogasi awal, GR
mengakui bahwa paket sabu yang dibawanya merupakan milik temannya berinisial
NT, yang berdomisili di Jalur 2 SP2, Kelurahan Timika Jaya.
“GR disuruh temannya untuk mengirim sabu ke Ilaga, Kabupaten
Puncak, namun keburu diamankan saat berada di area kargo bandara,” ujar Kasi
Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal melakukan
pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT,
petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NT dan IW, di sebuah
kamar kos di wilayah Jalan SP2 Jalur 2, Timika.
Dalam pemeriksaan, tersangka NT mengakui bahwa narkotika
jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Mozes Kilangin adalah miliknya dan
rencananya akan dikirim melalui tersangka GR ke Kabupaten Puncak, tepatnya di
Kota Ilaga.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika bersama
Kapolsek dan personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin melakukan
koordinasi dengan pihak TNI AU Lanud Yohanes Kapiyau Timika terkait penyerahan
barang bukti yang sebelumnya diamankan. Setelah seluruh rangkaian koordinasi
selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti dari tersangka GR, antara lain dua paket plastik klip bening
ukuran besar berisi sabu, satu kotak kardus warna cokelat berisi popok bayi dan
satu kardus air mineral kemasan gelas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
sabu, satu kotak kardus berisi empat botol minuman beralkohol merek Captain
Morgan, satu unit handphone merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tunai
Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem.
Sementara itu, barang bukti dari tersangka NT berupa satu
unit handphone merek Realme C25 warna abu-abu dan satu bundel plastik klip
bening ukuran kecil. Sedangkan dari tersangka IW diamankan satu unit handphone
merek Vivo V1711 warna ungu.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika,” jelas Hempy.
Ia menegaskan, Polres Mimika melalui Satresnarkoba akan
terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya
yang memanfaatkan jalur transportasi udara. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya
aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Penangkapan ini bukan yang pertama. Kami berharap
masyarakat Mimika terus berpartisipasi membantu kepolisian dengan memberikan
informasi,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

