SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seluruh toko penjual minuman keras (miras), bar, timung, serta tempat biliar di Kabupaten Mimika diwajibkan tutup sementara selama perayaan Natal 2025.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Maryen, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 Tahun 2025 tentang penutupan sementara tempat penjualan miras dan tempat hiburan malam (THM).

“Instruksi itu berlaku pada tanggal 24 sampai 26 Desember 2025. Kemudian tanggal 27 sampai 29 Desember boleh dibuka kembali. Selanjutnya tutup total lagi mulai 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026,” tegas Ronny, didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Mimika, Ibrahim.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronny usai menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Graha Emeneme Yauware, Kamis (24/12/2025) sore.

Ia menjelaskan, Instruksi Bupati Nomor 69 Tahun 2025 mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal 2025 serta perayaan lepas sambut Tahun Baru 2026.

Instruksi tersebut mewajibkan pemilik bar, diskotek, panti pijat, klub malam, biliar, serta penjual minuman beralkohol berizin di Kabupaten Mimika untuk melakukan penutupan sementara selama masa Natal dan Tahun Baru.

Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas berupa: Penutupan tempat usaha; Pencabutan izin usaha; dan Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bukan hanya Instruksi Bupati yang kami sampaikan. Personel gabungan juga akan melakukan patroli. Jika ditemukan pelanggaran, siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi