SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27) berhasil diringkus aparat kepolisian di salah satu homestay di Jalan Kelimutu, Timika, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. Dari tangan tersangka RI, polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, tiga bundel plastik klip bening kecil, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Sementara itu, dari tersangka AA, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk memperlancar transaksi narkoba dengan para pembeli.

“Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan kini telah ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32. Untuk total berat barang bukti masih menunggu proses penimbangan,” ujar Iptu Hempy saat dikonfirmasi Salampapua.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun, mereka tidak mengenal para pengguna secara langsung karena seluruh transaksi dilakukan melalui media sosial sebagai perantara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi