SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pengedar narkoba jenis sabu
berinisial RI (33) dan AA (27) berhasil diringkus aparat kepolisian di salah
satu homestay di Jalan Kelimutu, Timika, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00
WIT.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika,
Iptu Hempy Ona. Dari tangan tersangka RI, polisi mengamankan barang bukti
berupa lima paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis
sabu, tiga bundel plastik klip bening kecil, tiga unit telepon genggam, uang
tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna
hitam.
Sementara itu, dari tersangka AA, polisi menyita dua unit
telepon genggam yang diduga digunakan untuk memperlancar transaksi narkoba
dengan para pembeli.
“Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan kini
telah ditahan di Rutan Polres Mimika di Mile 32. Untuk total berat barang bukti
masih menunggu proses penimbangan,” ujar Iptu Hempy saat dikonfirmasi
Salampapua.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku
telah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun, mereka tidak
mengenal para pengguna secara langsung karena seluruh transaksi dilakukan
melalui media sosial sebagai perantara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1)
dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika akan terus berkomitmen
memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika dan mengajak masyarakat untuk
berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

