SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Jayapura berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Hotel
Suni, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat
Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, pelaku berinisial
JLD (24) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama
beberapa bulan.
“Penyelidikan dilakukan sejak bulan lalu setelah menerima
informasi dari masyarakat. Pelaku kemudian diamankan di hotel,” ujar AKP Bima
saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus
plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja
dengan berat total sekitar ±30 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam
kantong plastik warna biru dan tas belanja warna biru milik terduga pelaku.
“Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja
tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti
langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut guna proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Bima menegaskan, pihaknya masih terus melakukan
pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah
Jayapura.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba
di Jayapura,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

