SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polemik dalam rumah tangga mendorong banyak pasangan suami istri di Timika mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 137 istri tercatat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama (PA) Mimika.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, mengatakan secara keseluruhan terdapat 176 perkara perceraian yang masuk sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 137 cerai gugat dan 39 cerai talak.

“Yang paling banyak adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri,” ujar Muhtar, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Selain itu, terdapat pula kasus penelantaran dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak diberikannya nafkah, hingga dampak dari perjudian online.

“Faktor-faktor inilah yang paling sering menjadi dasar gugatan perceraian,” jelasnya.

Muhtar menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian pada tahun 2024 tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun 2025.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi