SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu hari menjelang perayaan Imlek 2026, Senin (16/2/2026), bagi KPU Kabupaten Mimika menjadi hari di bawah bayang-bayang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika tahun 2024 yang berasal dari APBD Kabupaten Mimika, berjumlah total Rp 140.910.206.500.

Betapa tidak, melalui informasi yang salampapua.com berhasil himpun, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika, pada tanggal 16 Desember 2025 lalu, terdapat penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti yang sesuai, dengan total kebocoran anggaran Pilkada Mimika tersebut sebesar Rp 28 Miliar.

BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran anggaran yang begitu fantastis dan tanpa bukti konkret tersebut agar dikembalikan ke kas daerah dengan batas waktu selama 60 hari sejak rilisnya LHP BPK. Artinya, batas akhir pengembaliannya adalah di hari ini, Senin (16/2/2026).

Namun berdasarkan informasi dari sumber yang berkompeten, bahwa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kebocoran anggaran dimaksud, yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika, baru mengembalikan sekitar Rp 240 Juta, atau 0,85 persen.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma, kepada salampapua.com mengonfirmasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten Mimika telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga marwah dan nama baik lembaga KPU Kabupaten Mimika.

“Kami komisioner sudah melakukan rapat pleno dan merekomendasikan agar yang bertanggungjawab dalam mengelola keuangan di internal KPU Kabupaten Mimika, untuk diberikan sanksi administratif. Rekomendasi ini sudah kami kirimkan ke pihak KPU Pusat melalui KPU Provinsi. Sementara terkait bentuk sanksi administratif yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, termasuk konsekuensi hukum pidananya jika ada, bukan menjadi ranah kami,” ujarnya.

Menurut Hyero, dalam LHP BPK tersebut, ada temuan juga dimana semua komisioner dan staf KPU Kabupaten Mimika terdapat penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak mempunyai bukti yang sah.

“Di LHP BPK ada temuan penggunaan anggaran perjalanan dinas semua komisioner dan staf yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami semua kaget dan bingung, kami juga lupa apakah dana tersebut kami terima atau tidak. Namun pastinya, kami semua, baik komisioner maupun staf, sudah mengembalikan dana tersebut,” tuturnya.

Hyero menambahkan bahwa persoalan ini juga telah masuk dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kami juga sudah dipanggil polisi dan jaksa juga sudah memanggil Sekretaris dan Bendahara untuk mengklarifikasi persoalan temuan BPK ini. Namun persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, setelah melewati batas waktu 60 hari dari LHP BPK tersebut, BPK kemudian akan menyerahkan LHP dimaksud ke Pemkab Mimika dan DPRK Mimika, untuk kemudian ditindaklanjuti. Setelah batas waktu yang ditentukan tersebut, jika kebocoran dana hibah Plkada Mimika belum dapat dikembalikan seutuhnya, maka persoalan ini mestinya telah masuk ke dalam ranah hukum positif, atau hukum pidana.

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, selaku yang memimpin komisi yang bermitra dengan Kesbangpol Pemkab Mimika, sebagai OPD teknis sumber dana hibah Pilkada Mimika, menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari LHP BPK dan akan mendiskusikan dengan para anggota Komisi I DPRK Mimika.

“Kami menunggu LHP BPK dan akan dipelajari dulu, kemudian akan kami diskusikan bersama anggota Komisi I langkah yang akan dilakukan selanjutnya, apakah akan dibentuk Pansus atau hal lainnya,” ujarnya.

Saat salampapua.com menghubungi Sekretaris KPU Kabupaten Mimika untuk mengonfirmasi persoalan ini, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif. (Red)