SALAM PAPUA (Timika) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana mengamankan WBKD (32), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang siswa magang di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, pada 14 Februari 2026.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, mengatakan pelaku langsung diamankan pada hari kejadian setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku sudah diamankan di hari kejadian karena personel kami langsung merespons saat menerima laporan,” ujar Djemy saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga menganiaya korban bernama Afdal Jaya menggunakan palu.

Salah satu saksi yang merupakan adik pelaku mengaku mendengar teriakan perempuan dari lantai satu rumah. Saat turun dari lantai dua, saksi melihat langsung pelaku tengah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026 sore.

“Hari ini jenazah korban sudah dimakamkan. Keluarga korban juga telah mendatangi Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan hukum terhadap pelaku,” tambah Djemy.

Sementara itu, Riska, kakak kandung korban, berharap agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengaku keluarga terkejut saat menerima kabar bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan.

“Kami berharap pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya. Hari ini almarhum sudah dimakamkan di TPU Muslim di jalan menuju Bandara Lama,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi