SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memastikan Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung akan diserahkan pada Maret 2026, setelah melalui proses evaluasi terhadap 133 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2025.

“Kami akan serahkan SK Kepala Kampung pada Maret 2026. Namun untuk menghindari kekosongan jabatan, kami sudah menyampaikan surat edaran kepada setiap distrik agar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) hingga SK baru resmi diterbitkan,” ujar Johannes, Kamis (12/2/2026).

Saat ditanya apakah penunjukan Plt di setiap kampung sudah berjalan, Johannes mengaku belum memantau secara langsung. Meski demikian, ia menyebut kepala kampung sebelumnya dapat kembali ditunjuk sebagai Plt berdasarkan kesepakatan bersama antara warga dan pihak distrik.

“Kalau penunjukan Plt saya belum pantau. Namun bisa saja kepala kampung sebelumnya dijadikan Plt sesuai kesepakatan bersama. Sebab, permintaan evaluasi ini juga berdasarkan aspirasi warga,” jelasnya.

Johannes berharap seluruh kepala kampung dapat menunggu hasil evaluasi yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kami berharap semua kepala kampung bersabar menunggu hasil evaluasi sampai nantinya SK untuk 133 kepala kampung itu kami keluarkan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi