SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial
LS dan DSG terciduk membawa 80 liter minuman keras (miras) jenis sopi saat
razia di atas KM Sabuk Nusantara 75.
Keduanya diamankan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang
KM Sabuk Nusantara 75 yang bersandar di Pelabuhan Poumako, Senin (16/2/2026)
sekitar pukul 21.30 WIT.
Razia tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kawasan
Pelabuhan Pomako yang dipimpin Kanit Propam, Aiptu Ridwan. Dalam operasi itu,
petugas mengamankan barang bukti berupa sopi yang dikemas dalam lima karton,
masing-masing berisi 16 plastik ukuran lima liter, dengan total keseluruhan
mencapai 80 liter.
“Keduanya sementara diamankan dan dimintai keterangan.
Barang bukti 80 liter sopi nantinya akan dimusnahkan,” ujar Kasi Humas Polres
Mimika, Iptu Hempy Ona, Selasa (17/2/2026).
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak membawa,
mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat memicu
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta membahayakan
kesehatan.
“Polsek Pelabuhan Pomako terus melakukan sweeping terhadap
setiap kapal yang masuk guna mengantisipasi masuknya miras ilegal,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

