SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti
(Tahap II) kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika,
Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Empat tersangka tersebut terdiri dari
tiga pria dan seorang gadis belia.
Tersangka pertama adalah seorang gadis berinisial MAAFI,
yang diamankan pada 11 Oktober 2025 di sebuah toko di Jalan Hasanuddin, Timika.
Dari tangan MAAFI, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik
bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu paket plastik bening kecil
berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat diinterogasi, MAAFI mengakui bahwa barang terlarang
tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang temannya berinisial SRR.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres
Mimika kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SRR pada hari
yang sama di Jalan Hasanuddin, Lorong Masjid Al Hijrah. Dari tangan SRR,
petugas menyita empat paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis
tembakau sintetis cair dengan takaran masing-masing 10 mililiter.
“Dua pelaku langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polres
Mimika di Mile 32,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
Selain dua tersangka tersebut, pada 25 Oktober 2025, Tim
Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan seorang pria berinisial
GD. Dari GD, polisi menyita satu unit handphone yang berisi bukti percakapan
transaksi jual beli narkotika, serta satu paket plastik bening kecil berisi
narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bekas plastik penutup Pop Mie
warna hijau.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, polisi menangkap seorang
pengedar narkotika berinisial NA di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di kawasan Pasar
Damai atau belakang Kantor Dispenda Timika. Dari tangan NA, petugas mengamankan
13 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
“Penyerahan keempat tersangka tersebut diterima langsung
oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak,”
pungkas Hempy.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

