SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diinterogasi aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan pistol jenis airsoftgun di dalam laci kios miliknya di Jalan Budi Utomo, Jumat (13/3/2026).

Kepemilikan pistol tersebut terungkap saat terjadi aksi tawuran antar kelompok pelajar di sekitar lokasi kios.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah pelajar terlibat aksi saling lempar benda di dekat kios. Pemilik kios kemudian mengambil pistol dari dalam laci dan menodongkannya ke arah para pelajar yang terlibat tawuran.

Aksi tersebut diketahui oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang sedang berada di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan warga tersebut dan membawanya ke Polsek Mimika Baru untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Mattineta mengatakan bahwa pistol yang diamankan merupakan airsoftgun, namun tidak dilengkapi dengan magazine maupun peluru.

“Memang itu airsoftgun, tetapi tidak ada magazine dan tidak ada pelurunya,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan interogasi terhadap pemilik kios untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa airsoftgun tersebut dibeli dari seorang remaja yang diduga pecandu lem aibon dengan harga Rp130 ribu.

“Airsoftgun itu dibeli dari seorang anak yang merupakan pecandu aibon seharga Rp130.000,” ungkap Mattineta.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan legalitas kepemilikan serta asal-usul senjata tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi