SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang warga sipil di Timika,
Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diinterogasi aparat kepolisian setelah
kedapatan menyimpan pistol jenis airsoftgun di dalam laci kios miliknya di
Jalan Budi Utomo, Jumat (13/3/2026).
Kepemilikan pistol tersebut terungkap saat terjadi aksi
tawuran antar kelompok pelajar di sekitar lokasi kios.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah pelajar terlibat aksi
saling lempar benda di dekat kios. Pemilik kios kemudian mengambil pistol dari
dalam laci dan menodongkannya ke arah para pelajar yang terlibat tawuran.
Aksi tersebut diketahui oleh anggota Brigade Mobil (Brimob)
yang sedang berada di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengamankan warga
tersebut dan membawanya ke Polsek Mimika Baru untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Mattineta mengatakan bahwa pistol
yang diamankan merupakan airsoftgun, namun tidak dilengkapi dengan magazine
maupun peluru.
“Memang itu airsoftgun, tetapi tidak ada magazine dan tidak
ada pelurunya,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan interogasi
terhadap pemilik kios untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa airsoftgun
tersebut dibeli dari seorang remaja yang diduga pecandu lem aibon dengan harga
Rp130 ribu.
“Airsoftgun itu dibeli dari seorang anak yang merupakan
pecandu aibon seharga Rp130.000,” ungkap Mattineta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan
legalitas kepemilikan serta asal-usul senjata tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

