SALAM PAPUA (TIMIKA)- Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai
Cartenz 2026 kembali mengungkap perkembangan kasus kekerasan dan perampasan
senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika,
Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu.
Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026,
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada
Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku
yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Pada hari Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan
salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol
Lalam. Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus
perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan
kawan-kawan,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara
yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI
menuju kawasan Tembagapura.
Setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian
diserang oleh kelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal
dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman.
Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.
Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak
tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap
pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di Sp-3
Timika, Kabupaten Mimika.
“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan
oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin
Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,”
tambahnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif,
diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu
pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah
pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan
Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21
KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal
20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami
berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah
Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan
oleh Kelompok Kriminal Bersenjata,” tegasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal
Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan
bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan
yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan
dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan
terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan
kelompok Jeki Murib. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum
secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi
menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap
tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah
terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan
dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Peran serta masyarakat sangat
penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar Wakaops Damai
Cartenz-2026.
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk
terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap
setiap aksi kekerasan yang mengganggu keselamatan masyarakat. (Satgas Damai
Cartenz 2026)
Editor: Sianturi

