SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika mulai menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan tambatan perahu di Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya ekspose hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Papua Tengah terkait proyek yang disinyalir menelan anggaran miliaran rupiah.

Ekspose tersebut dilaksanakan pada 4 Maret 2026 di ruang Vicon Kantor Kejari Mimika. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, mengatakan saat ini pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Menurutnya, tambatan perahu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah itu diketahui sudah difungsikan oleh masyarakat.

“Masih tahap penyidikan. Untuk kerugian negara sementara masih dihitung,” ujar Arthur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).

Kejari Mimika saat ini juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi