SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika mulai
menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan
tambatan perahu di Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya ekspose
hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Papua Tengah terkait proyek yang
disinyalir menelan anggaran miliaran rupiah.
Ekspose tersebut dilaksanakan pada 4 Maret 2026 di ruang
Vicon Kantor Kejari Mimika. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Mimika, Arthur Fritz Gerald, mengatakan saat ini pihaknya telah meningkatkan
penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Menurutnya, tambatan perahu yang dibangun oleh Pemerintah
Provinsi Papua Tengah itu diketahui sudah difungsikan oleh masyarakat.
“Masih tahap penyidikan. Untuk kerugian negara sementara
masih dihitung,” ujar Arthur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis
(12/3/2026).
Kejari Mimika saat ini juga menunggu hasil perhitungan
kerugian negara sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menentukan langkah
hukum selanjutnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

