SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Tim Khusus (Timsus) Babat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus pelaku perbuatan asusila yang beraksi di sejumlah titik di Kota Timika pada Kamis (19/3/2026).

Pelaku berinisial FG (19) ditangkap pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.35 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi penjambretan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) serta perbuatan asusila di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Timika.

“Pelaku kami amankan saat berada di dalam konter HP di depan SMA Negeri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan berbagai barang bukti di sejumlah lokasi,” ujar AKP Ibnu Rudihartono, Jumat (20/3/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R warna merah hitam, satu helm KYT warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku, serta dua dompet.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik hasil kejahatan berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek, di antaranya Realme, Redmi, Samsung, Infinix, hingga iPhone, serta satu unit tablet Huawei. Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil pencurian di sejumlah lokasi seperti Jalan Sam Ratulangi, Cendrawasih, Budi Utomo, hingga wilayah SP 1 dan SP 3 selama Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan penjambretan, tetapi juga melakukan tindakan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi