SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika
Baru berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) yang beraksi di Jalan Kartini pada 10 April 2026.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Teguh Krisandi
Fardha selaku Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Minggu (12/4/2026). Kedua
pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Seroja dan kompleks
belakang Kantor Kehutanan Timika.
Menurut Teguh, kedua terduga pelaku merupakan bagian dari
satu komplotan yang diduga kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Mimika.
“Dua terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan satu
komplotan yang disinyalir selama ini sering beraksi di wilayah Mimika,”
ujarnya.
Setelah penangkapan, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru akan
melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam
jaringan tersebut. Proses hukum selanjutnya juga telah dikoordinasikan dengan
penyidik Sat Reskrim Polres Mimika.
“Dua orang ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan
barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang
sebelumnya disembunyikan oleh pelaku di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama
Andrik (44) yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 11
April 2026.
Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk terus
memberantas tindak pidana di wilayah hukum Mimika, termasuk mengungkap jaringan
curanmor hingga ke proses peradilan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


