SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pria berinisial RI dan AA yang
terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mimika resmi diserahkan
ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kedua tersangka sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba
Polres Mimika pada 21 Januari 2026 di sebuah kamar homestay di Jalan Kelimutu.
Pada Rabu (15/4/2026), keduanya bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum dalam proses tahap II.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu
Hempy Ona, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan
bagian dari proses hukum lanjutan terhadap para tersangka.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II untuk dua tersangka
pengedar narkoba. Keduanya ditangkap pada 21 Januari 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan
masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan
tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30
WIT di kamar nomor 203.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang
bukti, di antaranya lima paket plastik klip bening kecil diduga berisi sabu,
tiga bundel plastik klip kosong, potongan pipet warna oranye, dompet kecil
sebagai tempat penyimpanan, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3.450.000,
serta barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, tersangka RI mengakui kepemilikan
barang haram tersebut. Ia juga menyebut bahwa tersangka AA kerap membantunya
dalam mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Mimika.
Proses pelimpahan tahap II ini dipimpin oleh Briptu Kristian
Landa bersama tim, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari
Mimika, Imelda Irianti Simbiak dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi.
Polres Mimika menegaskan akan terus melengkapi berkas
perkara dari sejumlah tersangka lain yang telah berhasil diungkap dalam kasus
serupa.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

