SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali meringkus dua pelaku yang diduga bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Mimika.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Teguh Krisandi Fardha, pada 13 April 2026 sekitar pukul 02.10 WIT di salah satu rumah di Jalan Kartini Ujung.

Dua pelaku masing-masing berinisial Ake alias Adam (20) dan FJWO alias Ian (16). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Siloam, Nawaripi, Distrik Wania, yang terjadi pada 17 Februari 2026.

“Tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna biru putih dengan nomor polisi PT 5269 HG milik korban,” ujar Teguh, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan pengembangan dari salah satu pelaku yang sudah lebih dulu diamankan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan laporan yang telah masuk.

Teguh menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus guna menekan angka kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.

“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang terjadi, dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi