SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pencurian uang di Hotel
Cenderawasih 66 yang terjadi pada 1 April 2026.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono,
mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIT. Korban berinisial MR
(44) kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam
laci. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku juga terlihat mengambil uang di
lokasi lain,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar
Rp11 juta.
“Total kerugian Rp11.000.000, diambil dari dalam laci serta
dari amplop yang diletakkan di luar laci,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Babat segera melakukan
penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV. Pada hari yang sama sekitar pukul
16.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di sekitar lampu merah pertigaan Tiga
Raja.
Pelaku berinisial MR (36) diamankan tanpa perlawanan,
bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp11 juta.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan
langsung diamankan ke Rutan Polres Mimika di Mile 32,” kata Ibnu.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk
lebih waspada dalam menyimpan uang tunai serta memastikan sistem keamanan
seperti CCTV berfungsi dengan baik.
“Kejadian ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu
waspada terhadap potensi tindak kejahatan,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

