SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pencurian uang di Hotel Cenderawasih 66 yang terjadi pada 1 April 2026.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 06.30 WIT. Korban berinisial MR (44) kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam laci. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku juga terlihat mengambil uang di lokasi lain,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.

“Total kerugian Rp11.000.000, diambil dari dalam laci serta dari amplop yang diletakkan di luar laci,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Babat segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di sekitar lampu merah pertigaan Tiga Raja.

Pelaku berinisial MR (36) diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp11 juta.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung diamankan ke Rutan Polres Mimika di Mile 32,” kata Ibnu.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih waspada dalam menyimpan uang tunai serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik.

“Kejadian ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi