SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika dengan membekuk tiga orang tersangka di lokasi berbeda, Rabu (1/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Mimika, Yakobus Rante Limbong melalui Kasi Humas, Hempy Ona menjelaskan, tersangka berinisial K (39) diamankan di kawasan Jalan Petrosea, Perumahan GCR Blok 20, Timika.

Dari tangan tersangka K, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, tiga buah bong (alat hisap), satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo A5 warna hitam, satu bungkus rokok, uang tunai Rp500.000, serta satu kotak yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.

Sementara itu, tersangka berinisial MAP (27) diamankan di Jalan Budi Utomo, Lorong Palem. Dari tangan MAP, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Infinix X6728 warna oranye yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Sedangkan tersangka R (30) ditangkap di Gang Palem dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu, satu bundel plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21T warna biru.

Menurut Hempy, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas di lapangan.

“Tiga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Timika. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami butuh bantuan masyarakat dengan menyampaikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi