SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika dengan
membekuk tiga orang tersangka di lokasi berbeda, Rabu (1/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Mimika, Yakobus Rante Limbong melalui
Kasi Humas, Hempy Ona menjelaskan, tersangka berinisial K (39) diamankan di
kawasan Jalan Petrosea, Perumahan GCR Blok 20, Timika.
Dari tangan tersangka K, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa empat paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, tiga
buah bong (alat hisap), satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon
genggam merek Oppo A5 warna hitam, satu bungkus rokok, uang tunai Rp500.000,
serta satu kotak yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.
Sementara itu, tersangka berinisial MAP (27) diamankan di
Jalan Budi Utomo, Lorong Palem. Dari tangan MAP, petugas menyita satu unit
telepon genggam merek Infinix X6728 warna oranye yang digunakan untuk
berkomunikasi dengan pelanggan.
Sedangkan tersangka R (30) ditangkap di Gang Palem dengan
barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi sabu, satu bundel
plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21T warna
biru.
Menurut Hempy, penangkapan ketiga tersangka berawal dari
laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas
di lapangan.
“Tiga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah
milik mereka. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres
Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114
Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas
peredaran narkoba di wilayah Timika. Masyarakat pun diimbau untuk aktif
memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami butuh bantuan masyarakat dengan menyampaikan informasi
apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

