SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial AK (41), Kamis (9/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT di depan Penginapan Sinar Ujung, Jalan Pendidikan, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasatnarkoba Polres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam kasus narkotika.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi warga. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Hempy, Jumat (10/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik besar berisi sabu, 18 plastik klip ukuran sedang, dan 10 plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, turut disita timbangan digital merek Camry, sendok takar, plastik klip kosong, buku catatan, hingga toples plastik.

Petugas juga menemukan barang lain seperti alat pengharum ruangan elektrik, satu unit ponsel Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalur 3 Jalan Pendidikan. Dari sana, tim kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dekat rumah pelaku, berdasarkan petunjuk alamat tempelan paket miliknya.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Mimika. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian, karena informasi awal seringkali berasal dari lingkungan sekitar,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi