SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika
jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial AK (41), Kamis
(9/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIT di depan
Penginapan Sinar Ujung, Jalan Pendidikan, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kasatnarkoba Polres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy
Ona, menyampaikan bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam kasus narkotika.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi warga. Tersangka
diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Hempy, Jumat (10/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti, di antaranya satu plastik besar berisi sabu, 18 plastik klip ukuran
sedang, dan 10 plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, turut disita
timbangan digital merek Camry, sendok takar, plastik klip kosong, buku catatan,
hingga toples plastik.
Petugas juga menemukan barang lain seperti alat pengharum
ruangan elektrik, satu unit ponsel Realme, serta satu unit sepeda motor Honda
Beat.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, aparat kemudian
melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalur 3 Jalan Pendidikan. Dari
sana, tim kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dekat rumah
pelaku, berdasarkan petunjuk alamat tempelan paket miliknya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di
Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang
narkotika.
Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian
dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Mimika. Masyarakat pun
diimbau untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan terkait narkotika.
“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian,
karena informasi awal seringkali berasal dari lingkungan sekitar,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


