SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika
kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal
ilegal jenis sopi di wilayah hukum Polres Mimika, Jumat (9/5/2026).
Pemusnahan pabrik sopi ilegal yang berlokasi di wilayah SP5
itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Akobus Rante Limbong
bersama Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, Ipda Suryadi Rasid dan personel
Satresnarkoba lainnya.
“Pemusnahan dilakukan setelah adanya informasi dari
masyarakat terkait aktivitas produksi minuman lokal jenis sopi di Jalan Poros
SP5 Timika,” ujar Iptu Yakobus.
Sekitar pukul 16.30 WIT, personel berhasil melakukan
penggerebekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pelaku sedang
melakukan proses pembuatan sopi. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke
arah hutan.
Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan sejumlah barang
bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi dan satu
ember berukuran 50 liter yang berisi sopi siap edar.
“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres
Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika menegaskan, pihaknya akan
terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang
berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan
warga.
“Kami akan terus melakukan penyisiran sehingga peredaran
sopi di Timika bisa diberantas,” tegasnya.
Penulis: Acik
Penulis: Sianturi

