SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal jenis sopi di wilayah hukum Polres Mimika, Jumat (9/5/2026).

Pemusnahan pabrik sopi ilegal yang berlokasi di wilayah SP5 itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Akobus Rante Limbong bersama Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba, Ipda Suryadi Rasid dan personel Satresnarkoba lainnya.

“Pemusnahan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas produksi minuman lokal jenis sopi di Jalan Poros SP5 Timika,” ujar Iptu Yakobus.

Sekitar pukul 16.30 WIT, personel berhasil melakukan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pelaku sedang melakukan proses pembuatan sopi. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah hutan.

Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan sejumlah barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi dan satu ember berukuran 50 liter yang berisi sopi siap edar.

“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan warga.

“Kami akan terus melakukan penyisiran sehingga peredaran sopi di Timika bisa diberantas,” tegasnya.

Penulis: Acik

Penulis: Sianturi