SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba Polres
Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis
tembakau sintetis, Kamis (7/5/2026), sekira pukul 12.30 WIT, di
Jalan C.Heatubun Timika, tepatnya di depan kantor Dinas Perhubungan Timika.
Penangkapan terhadap pelaku berisinial NM (23) dipimpin
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, bersama sejumlah personel atas
laporan personel Bea Cukai Timika.
"Pelaku diamankan di salah satu kantor jasa pengiriman
barang dan sudah diamankan di Polres Mimika di Mile 32," pungkas Iptu
Yakobus.
Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 1
paket plastik bening kecil berisikan serbuk kuning bahan baku tembakau
sintetis dan beberapa barang lainnya yang dipakai pelaku.
"Pelaku tidak mengelak dan mengakui bahwa barang bukti
miliiknya," katanya.
Sebelumnya, tanggal 6 Mei 2026 juga telah ditangkap seorang
security, namun keduanya tidak saling kenal.
"Yang kemarin itu beda dan tidak saling kenal,"
ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

