SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, Kamis (7/5/2026), sekira  pukul 12.30 WIT, di Jalan C.Heatubun Timika, tepatnya di depan kantor Dinas Perhubungan Timika.

Penangkapan terhadap pelaku berisinial NM (23) dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, bersama sejumlah personel atas laporan personel Bea Cukai Timika.

"Pelaku diamankan di salah satu kantor jasa pengiriman barang dan sudah diamankan di Polres Mimika di Mile 32," pungkas Iptu Yakobus.

Dari tangan pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kuning bahan baku tembakau sintetis dan beberapa barang lainnya yang dipakai pelaku.

"Pelaku tidak mengelak dan mengakui bahwa barang bukti miliiknya," katanya.

Sebelumnya, tanggal 6 Mei 2026 juga telah ditangkap seorang security, namun keduanya tidak saling kenal.

"Yang kemarin itu beda dan tidak saling kenal," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy