SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Timika, Kamis (30/4/2026) malam.

Dua tersangka masing-masing berinisial N (46) dan MM (41), ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Sektoral dan Jalan Matoa.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Yakobus Rante Limbong melalui Kasi Humas, Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, semalam ada penangkapan dua orang pengedar sabu,” ujar Hempy, Jumat (1/5/2026).

Dari tangan tersangka N yang berprofesi sebagai karyawan swasta, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 gram sabu, pipet dan sendok takar, satu plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp3.400.000.

Sementara itu, tersangka MM yang bekerja sebagai tukang ojek kedapatan memiliki barang bukti berupa dua bungkus plastik besar berisi sabu, 143 plastik klip kecil berisi sabu, sendok plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Polisi menyebut, tersangka N merupakan residivis, sedangkan MM tergolong pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba di Timika.

“Tersangka N adalah residivis, sementara MM pemain baru,” jelasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap penangkapan ini dapat membuka jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Mimika.

“Kami berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran narkoba di Mimika,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi