SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Bea Cukai
Timika, Yudi Amirula mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu pihaknya berhasil
memusnahkan 16.828 batang rokok ilegal, 57,22 liter minuman ilegal dan 40 botol
hasil pengolahan jenis tembakau lain yaitu jenis rokok elektrik (Vape).
Menurut Yudi, berdasarkan undang-undang tentang cukai nomor
untuk rokok ilegal adalah rokok yang tanpa pita, menggunakan pita cukai palsu,
menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan
peruntukannya, dan menggunakan pita cukai dari perusahaan lain.
"Rokok yang dimusnahkan itu berupa rokok yang tidak
berpita, demikian juga vape yang mengandung hasil olahan tembakau lain," pungkas
Yudi, Kamis (7/5/2026).
Sementara untuk pengawasan barang ilegal, lanjut Dia, pihak Bea
Cukai selalu bersinergi bersama stakeholder lain seperti Satresnarkoba Polres
Mimika dan Loka POM.
“Namun yang menjadi kewenangan Bea Cukai ialah terkait
barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal, minuman ilegal dan dijual di
tempat tertentu tanpa izin,” tuturnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

