SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika mengamankan satu orang terduga pelaku pengerusakan plang larangan berkunjung ke lokasi wisata permandian Kali Wania SP3 yang dipasang pada 25 Mei 2026.

Plang tersebut dipasang oleh Pemerintah Kampung Jimbi, Kelurahan Karang Senang, bersama Polsek Kuala Kencana setelah terjadi aksi perampokan terhadap satu keluarga di kawasan wisata permandian Kali Wania, Jalan Tenas tembusan Kwamki Narama, pada 24 Mei 2026.

Kapolres Mimika, AKBP Biliyandha Hildiaro Budiman, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan plang tersebut.

"Kami sudah mengamankan satu orang," ujar Kapolres, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Polres Mimika juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku perampokan yang terjadi di lokasi wisata tersebut. Menurut Kapolres, identitas para pelaku telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Mohon bersabar. Kami sementara membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kali Wania," katanya.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak hanya terjadi tindak perampokan, tetapi juga terdapat dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu korban.

Namun demikian, dugaan pelecehan tersebut masih dalam tahap pendalaman melalui pemeriksaan dan penggalian keterangan dari korban maupun saksi-saksi.

"Dugaan pelecehan sementara masih didalami. Kami terus menggali keterangan dari korban. Yang jelas, telah terjadi tindak perampokan terhadap barang-barang berharga milik korban," ujarnya.

Polres Mimika memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi