SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika mengamankan satu orang
terduga pelaku pengerusakan plang larangan berkunjung ke lokasi wisata
permandian Kali Wania SP3 yang dipasang pada 25 Mei 2026.
Plang tersebut dipasang oleh Pemerintah Kampung Jimbi,
Kelurahan Karang Senang, bersama Polsek Kuala Kencana setelah terjadi aksi
perampokan terhadap satu keluarga di kawasan wisata permandian Kali Wania,
Jalan Tenas tembusan Kwamki Narama, pada 24 Mei 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Biliyandha Hildiaro Budiman,
mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam
aksi pengerusakan plang tersebut.
"Kami sudah mengamankan satu orang," ujar
Kapolres, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Polres Mimika juga telah membentuk tim khusus
untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku perampokan yang terjadi di
lokasi wisata tersebut. Menurut Kapolres, identitas para pelaku telah
dikantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Mohon bersabar. Kami sementara membentuk tim untuk
melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kali Wania," katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak
hanya terjadi tindak perampokan, tetapi juga terdapat dugaan pelecehan seksual
terhadap salah satu korban.
Namun demikian, dugaan pelecehan tersebut masih dalam tahap
pendalaman melalui pemeriksaan dan penggalian keterangan dari korban maupun
saksi-saksi.
"Dugaan pelecehan sementara masih didalami. Kami terus
menggali keterangan dari korban. Yang jelas, telah terjadi tindak perampokan
terhadap barang-barang berharga milik korban," ujarnya.
Polres Mimika memastikan akan terus melakukan penyelidikan
dan pengejaran guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus
tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

