SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bersama Samsat melaksanakan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mimika selama tiga hari. Dalam kegiatan tersebut, kendaraan yang telah melunasi kewajiban pajaknya ditempeli stiker sebagai bentuk apresiasi sekaligus penanda kepatuhan.
Pemeriksaan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang sedang mengantre mengisi bahan bakar di beberapa SPBU, yakni SPBU SP2, Yos Sudarso, Hasanuddin, Nawaripi, dan Kilometer 8.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Mimika, Melianus Selitubun, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor.
"Ini murni hanya edukasi. Kendaraan yang belum lunas pajak tetap boleh mengisi BBM, namun diarahkan ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Melianus kepada Salampapua.com, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan upaya pembatasan layanan pengisian BBM bagi kendaraan yang masih menunggak pajak. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan sebagai sarana untuk mengecek status pembayaran pajak sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Melianus, data jumlah kendaraan yang telah taat maupun yang masih menunggak pajak masih dalam tahap rekapitulasi dan evaluasi sehingga belum dapat dipublikasikan.
"Untuk data keseluruhan belum kami ketahui karena masih dalam proses evaluasi," jelasnya.
Melianus berharap kegiatan edukatif ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
"Kami harap masyarakat semakin sadar dalam membayar pajak kendaraan, karena pajak ini dari kita untuk kita, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah dan fasilitas publik," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi