Brida Mimika Dorong Perlindungan HKI Untuk Karya Seni Dan Inovasi Lokal Peserta dan panitia mengikuti Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026)(Salampapua.com/Evita)

Brida Mimika Dorong Perlindungan HKI Untuk Karya Seni Dan Inovasi Lokal

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya, hasil riset, dan inovasi daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026), mengusung tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual Sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah."

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mimika masih tergolong rendah.

Menurutnya, jumlah pendaftaran HKI di Mimika masih berada di bawah 50 persen, sehingga diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan perlindungan terhadap berbagai karya dan inovasi yang dimiliki masyarakat.

Anthonius juga mengungkapkan bahwa hingga kini baru dua Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Mimika yang telah terdaftar, yakni Mbitoro dan Karapao. Sementara sejumlah potensi daerah lainnya, seperti kopi Amamapare, kepiting karaka, dan sagu, belum memperoleh perlindungan hukum.

"Maka itu kami sangat mendorong Pemkab Mimika untuk merancang Perda HKI, seperti yang telah dilakukan Kabupaten Asmat. Kolaborasi lintas OPD juga dapat dilakukan untuk mengintegrasikan festival daerah sebagai penggerak ekonomi," ujarnya.

Selain itu, ia mendorong pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk membantu pembiayaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pendaftaran HKI, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Brida Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan masih banyak karya seni ukir, anyaman, maupun inovasi lokal lainnya yang belum didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para pelaku seni, peneliti, inovator, pelaku UMKM, dan masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi hasil karya mereka melalui pendaftaran HKI.

"Setelah sosialisasi ini, dalam waktu dekat kami akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual yang bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal untuk mempercepat proses pendaftaran HKI," katanya.

Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, Brida Mimika berharap proses pendampingan dan pendaftaran HKI dapat berjalan lebih cepat sehingga berbagai potensi lokal, baik di bidang seni, budaya, penelitian, maupun inovasi, memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi