SALAM PAPUA (TIMIKA) – Harapan publik agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memiskinkan koruptor kembali menemui jalan terjal. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama diusulkan hingga kini belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, meski berbagai kalangan menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Mandeknya pembahasan RUU ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa regulasi yang dinilai mampu mengembalikan kerugian negara dan membuat pelaku korupsi kehilangan seluruh hasil kejahatannya justru belum mendapat kepastian? Di sisi lain, berbagai survei menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan yang paling dikeluhkan masyarakat dan dianggap sebagai penghambat utama pembangunan nasional.
Bagi kelompok pegiat antikorupsi, keterlambatan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan administrasi legislasi, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana komitmen politik para wakil rakyat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Selama ini, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi memang telah menghasilkan banyak vonis penjara. Namun, tidak sedikit kasus yang memperlihatkan bahwa aset hasil korupsi tetap dapat disembunyikan, dipindahkan kepada keluarga, dialihkan melalui perusahaan cangkang, atau ditempatkan di luar negeri sehingga sulit dijangkau aparat penegak hukum. Akibatnya, meskipun pelaku telah dipenjara, hasil kejahatan belum tentu seluruhnya kembali kepada negara.
Kondisi inilah yang mendorong lahirnya gagasan mengenai RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dirancang bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas negara melalui proses hukum yang adil. Prinsip dasarnya sederhana, yakni kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
Selama ini penyitaan aset hasil tindak pidana memang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Namun mekanismenya masih sangat bergantung pada proses pidana yang panjang dan pembuktian terhadap pelaku.
Dalam praktiknya, banyak perkara menghadapi kendala. Ada tersangka yang meninggal dunia sebelum perkara selesai, ada yang melarikan diri ke luar negeri, bahkan ada pula aset yang telah dialihkan kepada pihak lain sehingga proses penyitaan menjadi jauh lebih rumit.
RUU Perampasan Aset hadir untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut. Salah satu substansi pentingnya adalah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana melalui mekanisme pengadilan, termasuk dalam kondisi tertentu ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, RUU ini mengatur mekanisme penelusuran aset hasil kejahatan, pengelolaan barang rampasan negara, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, hingga pemanfaatan aset rampasan bagi kepentingan negara.
Banyak ahli hukum menilai pendekatan tersebut sejalan dengan praktik internasional dalam upaya pemulihan aset (asset recovery), yang kini menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi.
Hingga kini DPR belum mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sejumlah anggota DPR menyampaikan bahwa pembahasannya membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi.
Sebagian anggota legislatif juga menilai materi RUU perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga berbagai regulasi lain agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
Kekhawatiran lainnya adalah potensi penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme perampasan aset tidak disertai sistem pengawasan yang kuat dan kontrol dari lembaga peradilan.
Namun, alasan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan kelompok masyarakat sipil. Menurut mereka, apabila memang masih terdapat kekurangan dalam substansi RUU, pembahasannya dapat terus dilakukan tanpa harus membuat regulasi tersebut tertunda selama bertahun-tahun.
Ketiadaan instrumen hukum yang lebih kuat dalam perampasan aset dinilai memberikan keuntungan bagi pelaku korupsi.
Tidak sedikit perkara korupsi memperlihatkan bahwa aset hasil kejahatan lebih dahulu dialihkan kepada anggota keluarga, rekan bisnis, atau melalui transaksi yang sulit ditelusuri. Ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sebagian aset sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku.
Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa hukuman penjara belum tentu membuat koruptor kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Padahal, banyak pakar antikorupsi berpendapat bahwa efek jera terbesar justru muncul ketika pelaku kehilangan seluruh hasil kejahatan, bukan semata-mata kehilangan kebebasan karena menjalani hukuman penjara.
Dengan kata lain, apabila hasil korupsi masih dapat dinikmati setelah bebas dari penjara, tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai.
Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset juga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Bagi sebagian masyarakat, lambannya pembahasan regulasi ini menimbulkan kesan bahwa pemberantasan korupsi belum menjadi prioritas utama. Persepsi tersebut semakin menguat ketika publik melihat sejumlah regulasi lain dapat dibahas lebih cepat dibandingkan RUU yang berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan keuangan negara.
Kepercayaan publik merupakan modal penting dalam sistem demokrasi. Ketika masyarakat mulai meragukan komitmen DPR terhadap agenda antikorupsi, citra lembaga legislatif secara keseluruhan ikut terdampak.
Dampaknya tidak hanya dirasakan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Citra lembaga perwakilan di daerah, baik DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, juga berpotensi ikut terpengaruh karena masyarakat sering memandang seluruh lembaga legislatif sebagai satu kesatuan dalam menjalankan fungsi representasi rakyat.
Apalagi, berbagai survei selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa isu korupsi selalu menjadi salah satu perhatian utama masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, sejumlah akademisi mengingatkan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset harus tetap memperhatikan prinsip negara hukum.
Setiap mekanisme penyitaan wajib dilakukan melalui proses pengadilan yang independen, memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membela diri, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang memperoleh harta secara sah.
Dengan demikian, regulasi tersebut tidak hanya efektif memberantas korupsi, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia menjadi kunci keberhasilan implementasi undang-undang ini di masa mendatang.
Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset telah berkembang menjadi lebih dari sekadar agenda legislasi. Regulasi ini kini dipandang sebagai simbol komitmen politik negara dalam memerangi korupsi.
Publik tentu berharap DPR bersama pemerintah dapat segera menyelesaikan pembahasannya secara transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan menghasilkan undang-undang yang kuat namun tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan.
Sebab dalam perang melawan korupsi, tujuan akhirnya bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan setiap rupiah uang negara yang dirampas kepada rakyat.
Semakin lama pembahasan RUU Perampasan Aset tertunda, semakin besar pula ruang bagi munculnya keraguan publik terhadap keseriusan negara dalam memiskinkan koruptor. Sebaliknya, apabila regulasi ini berhasil disahkan dengan mekanisme yang akuntabel dan menghormati hak asasi manusia, Indonesia akan memiliki salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga demokrasi.
Deretan Kasus Korupsi Besar Lima Tahun Terakhir
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset semakin terasa jika melihat besarnya kerugian negara akibat sejumlah perkara korupsi yang terungkap dalam lima tahun terakhir.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai ratusan triliun rupiah, dengan nilai yang terus berkembang seiring proses penyidikan. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara, termasuk kerusakan lingkungan, mencapai sekitar Rp300 triliun. Kejaksaan Agung bahkan menetapkan puluhan tersangka, termasuk sejumlah korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian adalah korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo. Proyek yang seharusnya mempercepat pemerataan akses internet di daerah terpencil justru berujung pada perkara hukum dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun. Dana yang semestinya digunakan untuk memperluas layanan telekomunikasi kepada masyarakat justru diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak.
Sebelum itu, negara juga dirugikan dalam perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dua kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar akibat pengelolaan investasi yang tidak sesuai ketentuan dan diduga sarat praktik korupsi. Nilai kerugian negara dalam kasus Jiwasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp16,8 triliun, sedangkan perkara Asabri mencapai sekitar Rp22,7 triliun. Kedua perkara tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga mengancam hak jutaan peserta asuransi dan dana pensiun.
Masih ada pula perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), korupsi impor gula, hingga berbagai kasus suap pengadaan barang dan jasa di kementerian maupun pemerintah daerah yang terus bermunculan. Nilai kerugian negara memang berbeda-beda, tetapi pola yang muncul relatif sama, yakni pelaku memperoleh keuntungan ekonomi dalam jumlah besar melalui penyalahgunaan kewenangan.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan melibatkan jaringan yang kompleks, transaksi keuangan berlapis, penggunaan perusahaan sebagai kendaraan transaksi, hingga pengalihan aset kepada pihak lain. Kondisi inilah yang membuat proses pemulihan kerugian negara sering kali jauh lebih sulit dibandingkan proses mempidanakan pelakunya.
Karena itu, banyak pakar hukum pidana dan pegiat antikorupsi berpendapat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang efektif untuk melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana sehingga tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
Dalam perspektif tersebut, RUU Perampasan Aset dipandang bukan sekadar menambah aturan baru, melainkan menjadi pelengkap penting bagi sistem pemberantasan korupsi. Tanpa mekanisme pemulihan aset yang kuat, hukuman pidana dikhawatirkan hanya memberi efek jera yang terbatas, sementara kerugian negara dan uang rakyat belum sepenuhnya dapat dipulihkan. (Dikutip Dari Berbagai Sumber)
Editor: Sianturi