Operasi Sikat Noken 2026, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan, Sajam, Narkoba, Dan Miras Tim Operasi Sikat Noken 2026 mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun surat-surat kendaraan saat menggelar razia di sejumlah titik di Kabupaten Mimika, Minggu dini hari (26/7/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polres Mimika)

Operasi Sikat Noken 2026, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan, Sajam, Narkoba, Dan Miras

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jajaran Polres Mimika terus menggencarkan Operasi Sikat Noken 2026 untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Mimika. Memasuki hari ketiga pelaksanaan operasi, Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak turun langsung memimpin razia bersama puluhan personel gabungan Polres Mimika dan Brimob Batalyon B.

Operasi yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari itu menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sasaran utama operasi meliputi kepemilikan senjata tajam (sajam), kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi, kendaraan yang masuk dalam daftar laporan polisi (LP) kasus 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta aktivitas penyalahgunaan minuman keras dan narkotika.

Tim gabungan lebih dulu mendatangi sekelompok warga yang sedang mengonsumsi minuman keras di halaman Eks Pasar Lama. Petugas memberikan imbauan agar masyarakat segera kembali ke rumah masing-masing demi menjaga situasi tetap kondusif.

Selanjutnya, personel menyisir kawasan Jalan Bougenvile dan mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Yamaha Vixion hitam dan satu unit Yamaha Mio Soul hitam, karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah

Patroli kemudian berlanjut ke Jalan Koperapoka, di mana petugas kembali memberikan imbauan kepada warga yang masih berkumpul hingga larut malam agar segera pulang.

Tim Operasi Sikat Noken 2026 juga menyambangi sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras, di antaranya Jalan Baru, Pos Brimob Gorong-gorong, Jalan Bandara, Bundaran Petrosea, Kwamki Narama, dan SP2.

Razia kendaraan kemudian dilakukan di pertigaan Jalan Poros Cendrawasih, tepatnya di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Rush warna hitam.

Kendaraan roda dua yang diamankan terdiri atas satu unit Honda Genio, satu Honda Beat, satu Honda Beat Street, dua Yamaha Mio M3, satu Yamaha WR, satu Yamaha R15, satu Yamaha Vixion, satu Yamaha Soul GT, satu Yamaha Mio GT, dan satu Yamaha MX King.

Sementara itu, mobil Toyota Rush diamankan karena membawa empat pelat nomor berbeda, yakni PA 1741 HS, PA 1374 MH, serta dua pelat nomor PT 1528 L. Sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan 12 bilah pisau, dua parang, dua gunting, lima ketapel, satu kemasan plastik berisi narkotika jenis ganja beserta dua orang yang diduga terkait kepemilikan barang tersebut, serta tujuh kantong minuman keras lokal jenis sopi.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mimika untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menegaskan bahwa Operasi Sikat Noken 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam menciptakan situasi keamanan yang konusif.

"Ini komitmen kami untuk mengurangi angka kriminalitas di Mimika," ujar AKBP Alredo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

"Masyarakat harus membantu memberi informasi supaya kami bisa langsung merespons," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi