Sat Resnarkoba Polres Mimika Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 38 Paket Dan Uang Tunai Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika beserta barang bukti berupa 38 paket sabu, telepon genggam, dan sejumlah barang pendukung lainnya saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Timika, Senin dini hari (27/7/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polres Mimika)

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 38 Paket Dan Uang Tunai

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) malam hingga Senin (27/7/2026) dini hari, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MD dan IK di wilayah Kota Timika.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus Rante Limbong, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terkait keberadaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika di sebuah homestay di Jalan Busiri Ujung, Timika.

"Pada sekitar pukul 23.30 WIT, tim opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil masuk ke kamar nomor 25 dan mengamankan tersangka MD tanpa perlawanan," ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan 33 paket plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Kepada penyidik, MD mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Tersangka juga mengungkapkan masih menyimpan lima paket sabu lainnya yang disembunyikan di beberapa titik di sekitar Jalan Busiri Ujung

Berdasarkan pengakuan itu, petugas membawa MD untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Tim kemudian berhasil menemukan lima paket tambahan sesuai petunjuk tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, MD juga mengaku kerap dibantu rekannya berinisial IK dalam mendistribusikan narkotika.

Informasi tersebut langsung dikembangkan oleh tim Sat Resnarkoba. Petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Nawaripi Dalam, Timika, dan berhasil menangkap IK tanpa perlawanan.

Dari tangan MD, polisi menyita 38 paket plastik bening kecil berisi sabu yang terdiri atas 33 paket di lokasi penangkapan dan lima paket hasil pengembangan. Selain itu, turut diamankan satu kantong plastik hijau, satu kantong kain hitam, tiga potongan pipet berwarna biru, tiga potongan pipet merah muda, satu lakban bekas warna hitam, satu sendok takar warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing Vivo Y36 dan Infinix Smart 9 HD, serta uang tunai.

Sementara dari tersangka IK, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y27s warna Garden Green.

Terkait uang tunai yang disita dari tersangka MD, terdapat perbedaan data dalam rilis kepolisian. Rilis tertulis menyebut nominal Rp1 juta, namun angka yang tercantum adalah Rp200 ribu. Nominal tersebut masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari penyidik.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi