SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 resmi menetapkan tujuh orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA), Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat Pilatus PK-RCY di Lapangan Terbang (Lapter) Balinggama, Kabupaten Yahukimo.
Penetapan tersebut diumumkan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, didampingi Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, dalam konferensi pers di Markas ODC, Jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Rabu (8/7/2026).
Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lapter Balinggama sejak Sabtu (4/7/2026). Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi area yang paling parah rusak.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: Bangkai pesawat hangus, sisa abu, arang, dan serpihan badan pesawat, satu selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter dan sampel tanah untuk uji laboratorium forensik.
Selain di lokasi utama, tim penyidik juga melakukan penyisiran di sekitar kawasan Balinggama dan menemukan sebuah honai yang diduga sebagai markas kelompok bersenjata. Di sana, petugas menemukan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap 7 Balinggama."
Barang bukti yang diamankan dari markas tersebut meliputi: Atribut kelompok: syal bermotif Bintang Kejora, pakaian dan celana loreng, kopel, sangkur, serta tas ransel dan selempang berisi dokumen identitas anggota TPNPB.
Senjata dan alat pendukung: Dua bilah parang, satu senapan angin, satu senter dan elektronik: Satu unit kamera Sony, tripod, satu kartu SIM Telkomsel, empat kartu memori kamera, dan tujuh kartu memori telepon seluler dan satu noken dan dua kotak obat.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan intensif, tujuh pelaku utama telah diidentifikasi dan masuk dalam daftar DPO. Ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. Maromi Balingga
2. Ardi alias Adiel Bahabol
3. Laloho Sobolim
4. Dani Amohoso
5. Nason Sobolim
6. Kornius Balingga
7. Sita Pahabol
"Penyidik akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Era.
Hingga saat ini, identitas belasan orang lainnya yang diduga terlibat masih terus didalami. Kelompok yang terlibat dalam aksi keji ini diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan beragam, mulai dari senjata api laras panjang, pendek, hingga rakitan.
Sementara itu Satgas ODC juga mengungkap fakta bahwa sebelum insiden terjadi, warga Kampung Balinggama telah menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kompi Bakusip Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Maromi Balingga. Masyarakat setempat menginginkan wilayah mereka tetap aman dan tidak dijadikan basis aksi kekerasan.
Menanggapi hal ini, Satgas menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai undang-undang. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pemberi bantuan, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi maupun propaganda yang belum dapat diverifikasi, serta terus mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di Tanah Papua," tutup Kombes Era.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi