SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim "Babat" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial E.F.P. (42), tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius. Pelaku dibekuk di Jalan Poros Mapurjaya KM 11, Distrik Mimika Timur, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mimika.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Ipda Achmad, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Suryadi Rasid dengan melibatkan personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta Polres Mimika. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/754/VII/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH yang dilaporkan pada 13 Juli 2026.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona mengatakan, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.
"Pelaku sudah diamankan kemarin dan saat ini ditahan di sel Rutan Polres Mimika di Mile 32," ujar Iptu Hempy Ona, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa penikaman terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 9. Korban berinisial Y.C., seorang pria yang tinggal di kawasan tersebut, menjadi korban penusukan setelah terlibat perselisihan dengan pelaku.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu persoalan pinjam-meminjam sepeda motor. Korban diketahui meminjam sepeda motor milik tersangka selama dua hari dua malam tanpa mengembalikannya.
Pelaku yang saat itu juga dipengaruhi minuman keras kemudian emosi dan menusuk korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Dalam pemeriksaan, E.F.P. mengakui telah melakukan penikaman. Ia juga mengaku membuang pisau yang digunakan ke sungai di belakang rumahnya sesaat setelah kejadian. Polisi masih berupaya mencari senjata tajam tersebut sebagai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Mimika menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum atau mediasi, bukan dengan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi