Dinkes Mimika Akan Gelar Ujian Kompetensi Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Dibagi Dalam Dua Tahap Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Goldfried Maturbongs (salampapua.com/Acik)

Dinkes Mimika Akan Gelar Ujian Kompetensi Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Dibagi Dalam Dua Tahap

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Goldfried Maturbongs menyatakan kesiapan pihaknya untuk merekomendasikan seluruh tenaga kesehatan (Nakes) dari berbagai profesi untuk mengikuti ujian kompetensi. Langkah ini diambil untuk memastikan standar kualitas pelayanan kesehatan di Mimika tetap terjaga dan sesuai regulasi nasional.

Goldfried menjelaskan bahwa pendataan Nakes akan dilakukan secara menyeluruh dari seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Mimika.

Ujian kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan akademik serta keterampilan praktis para nakes dalam menjalankan tugas profesinya.

Rencananya, pelaksanaan ujian kompetensi akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu pada bulan Oktober 2026 dan Desember 2026 mendatang. Penentuan tahapan tersebut bergantung pada kelengkapan administrasi para peserta.

"Nakes yang akan ikut tentunya kembali dilihat dengan kelengkapan dokumen. Dalam hal ini, jika banyak Nakes yang saat ini dokumennya lengkap, maka akan ikut di tahap pertama. Namun jika terdapat Nakes yang belum melengkapi dokumen, maka akan direkomendasikan untuk ikut ujian tahap kedua," jelas Goldfried.

Meski belum dapat menyebutkan jumlah pasti peserta, Goldfried menegaskan targetnya adalah melibatkan sebanyak mungkin tenaga kesehatan.

"Saya tidak bisa sebutkan berapa banyak nakes yang akan ikut, tetapi yang saya inginkan itu sebanyak-banyaknya dan dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada Oktober, sedangkan tahap kedua itu pada Desember," pungkas Goldfried saat dikonfirmasi salampapua.com, Selasa (15/9/2026).

Dia mengungkapkan, ujian kompetensi ini merupakan syarat mutlak bagi seluruh Nakes, yang salah satunya adalah untuk mendukung penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, setiap Nakes memiliki kekuatan hukum yang sah untuk mengabdi pada profesinya masing-masing.

"Secara nasional kita harus penuhi target sesuai dengan banyaknya Nakes yang mengabdi, tetapi semua kembali kepada kelengkapan dokumen masing-masing. Makanya sekarang kami dorong supaya semuanya harus siap dan lengkapi dokumennya," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy