SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pengelolaan tenaga parkir dalam skema Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan usaha resmi dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan pengelolaan parkir berlangsung secara transparan, akuntabel, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
“Pihak pengelola wajib memiliki badan usaha yang jelas, legal, dan sesuai aturan. Ini untuk memastikan sistem parkir berjalan tertib dan profesional,” ujar Orun saat dihubungi Salampapua.com, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, penerapan skema TJU merupakan salah satu solusi atas keterbatasan lahan parkir, terutama di kawasan ramai, pusat perbelanjaan, maupun ruas jalan utama.
Kondisi tersebut selama ini membuat sejumlah pengendara memarkir kendaraannya di sembarang tempat sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Untuk tahap awal, Dishub Mimika menetapkan tujuh titik TJU, masing-masing satu titik di Jalan Hasanuddin, empat titik di Jalan Budi Utomo, dan dua titik di Jalan Cenderawasih.
Orun menjelaskan, besaran retribusi parkir yang akan dikenakan yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Selain mengatur parkir di tepi jalan umum, Dishub Mimika juga berencana menyiapkan sejumlah lahan kosong untuk disewakan sebagai lokasi parkir umum.
“Untuk penarikan retribusi nantinya yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Kami juga akan menyiapkan lahan kosong untuk disewakan sebagai lokasi parkir umum,” pungkas Orun.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi