SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pelaku penikaman yang menyebabkan Muhammad Ramadhani (19) meninggal dunia di Kampung Kadun Jaya, Kilo 10, Timika, berhasil ditangkap Polres Mimika, Minggu (13/9/2026).
Penangkapan tersebut disambut baik keluarga korban dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Mimika. Sekretaris Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS Mimika, Firmal Amali, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih atas kerja kepolisian yang telah menangkap dua pelaku. Itulah harapan dari keluarga korban, supaya para pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya,” kata Firmal saat dihubungi Salampapua.com, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, warga yang tergabung dalam KKSS melakukan pemalangan jalan di sekitar lokasi kejadian pada Minggu dini hari sebagai bentuk protes atas meninggalnya Ramadhani.
Firmal mewakili pengurus KKSS kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Mimika atas ketidaknyamanan akibat aksi tersebut. Menurutnya, pemalangan merupakan luapan emosi sesaat dan langsung dihentikan setelah dilakukan mediasi serta diketahui bahwa kedua pelaku telah ditangkap.
“Kami dari KKSS minta maaf yang sebesar-besarnya atas aksi blokade jalan. Itu terjadi semata-mata sebagai bentuk kekesalan, tapi alhamdulillah kemudian blokade jalan dibuka setelah mengetahui dua pelaku telah ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengurus KKSS bersama keluarga korban telah melakukan pendekatan dan mediasi sehingga situasi kembali kondusif.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum. Sementara jenazah Muhammad Ramadhani telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1.
Firmal juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Mimika.
“Mari kita bersama-sama saling menjaga supaya Mimika selalu aman,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kronologi penangkapan maupun identitas kedua pelaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi