SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria lanjut usia berinisial KA tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik di Jalan Poros SP5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui keterangan resminya menyatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AB (39), warga Jalan Manggis SP2 Jalur 1, Timika.
Berdasarkan keterangan saksi mata berinisial AM, insiden tersebut bermula dari perselisihan di jalan raya. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku saling mendahului atau “salib-saliban” hingga memicu kemarahan pelaku.
Pelaku kemudian menghadang sepeda motor korban dan turun dari kendaraannya. Keduanya sempat terlibat adu dorong sebelum pelaku diduga mencabut badik dan menusukkannya ke tubuh korban hingga korban terkapar dan tidak sadarkan diri.
“Saksi melihat kedua motor saling salib-salibkan, kemudian pelaku menghadang motor korban. Mereka saling dorong-dorongan, lalu pelaku mencabut badik dan menusuk korban,” kata AKBP Alredo melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado.
Usai kejadian, saksi AM berupaya mendekati korban untuk memberikan pertolongan. Namun, pelaku yang masih memegang badik mengancam akan menyerang siapa pun yang mendekat.
Melihat situasi tersebut, saksi AM kemudian berpura-pura memegang senjata api sebagai bentuk peringatan. Ia memerintahkan pelaku membuang senjata tajam dan tiarap.
Pelaku akhirnya menuruti perintah tersebut dan berhasil diamankan oleh saksi bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Saat ini, AB telah diamankan di Polsek Kuala Kencana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Mimika masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan mendukung proses penyidikan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi