Selama Delapan Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp164 Miliar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra (Salampapua.com/Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Mimika)

Selama Delapan Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp164 Miliar

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika mencatat pembayaran klaim jaminan sosial sebesar Rp164.876.962.713 kepada 5.873 peserta sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran tersebut mencakup lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 telah membayarkan klaim jaminan kepada 5.873 orang dengan jumlah pembayaran senilai Rp164.876.962.713,” ujar Andhika dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Ia merinci, penerima manfaat terbanyak berasal dari program JHT sebanyak 5.506 orang. Kemudian JKK sebanyak 70 orang, JKM sebanyak 101 ahli waris, JP sebanyak 169 peserta, dan JKP sebanyak 27 orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Andhika mengatakan peserta tidak harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengajukan klaim, terutama bagi peserta yang sudah berada di luar wilayah Mimika.

Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Sementara khusus pencairan JHT dengan saldo maksimal Rp15 juta, peserta dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo hingga pengajuan klaim JHT.

“JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta, meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT,” jelasnya.

Andhika menekankan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja dan keluarganya. Manfaat tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya atau berkurangnya penghasilan ketika pekerja menghadapi risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi