Bapenda Mimika Kaji Ulang Aturan Pajak Daerah, Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Suasana Forum Konsultasi Publik Bapenda Mimika yang dirangkaikan dengan pemaparan hasil survei kepuasan masyarakat, survei persepsi antikorupsi, dan kajian akademik rancangan Perbup pajak daerah di Aula Bapenda, Selasa (20/10/2026)(Salampapua.com/Evita)

Bapenda Mimika Kaji Ulang Aturan Pajak Daerah, Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika memaparkan hasil survei kepuasan masyarakat, survei persepsi antikorupsi, serta kajian akademik rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata kelola pajak dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung melalui Forum Konsultasi Publik di Aula Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026).

Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja instansinya.

“Terima kasih kepada masyarakat Mimika yang sudah memberikan waktu, atensi, serta masukan untuk perbaikan kinerja Bapenda ke depan. Semua ini akan menjadi dasar agar pelayanan semakin baik,” ujarnya.

Selain memaparkan hasil survei, Bapenda juga menggelar seminar hasil kajian akademik rancangan Perbup sebagai tindak lanjut atas regulasi mengenai tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kajian tersebut bertujuan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Slamet menjelaskan, penyesuaian regulasi ini diarahkan untuk memperjelas mekanisme pelayanan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

“Tujuannya agar pelayanan semakin baik, lebih spesifik, dan kepastian hukum di masyarakat semakin terjaga. Muaranya adalah akuntabilitas kinerja Bapenda meningkat, pendapatan daerah maksimal, dan mendukung program pembangunan sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan, berbagai masukan masyarakat, termasuk persoalan teknis yang ditemukan di lapangan, akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala.

Saat ini, rancangan Perbup tersebut masih dalam tahap harmonisasi bersama bagian hukum sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Slamet menegaskan bahwa penyesuaian aturan tersebut tidak berkaitan dengan kenaikan tarif pajak maupun retribusi daerah. Perubahan difokuskan pada perbaikan tata kelola, penyesuaian ketentuan, serta penguatan transparansi dalam pelayanan.

“Mekanisme akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Itu saja muaranya,” tegasnya.

Apabila proses harmonisasi berjalan lancar, rancangan Perbup tersebut ditargetkan dapat diundangkan dan mulai diberlakukan pada 2027.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi