SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun menegaskan bahwa setiap sekolah yang ingin mengajukan dispensasi dari kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap harus melalui mekanisme resmi dengan melibatkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, guru, dan orang tua murid.
Anton menekankan pentingnya jaminan dari sekolah serta musyawarah dengan orang tua sebelum izin diberikan.
“Kalau ada jaminan dari sekolah, musyawarah orang tua murid, komite, kepala sekolah, dan guru, menurut saya tidak ada masalah,” ujar Anton, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, saat ini, baru satu sekolah swasta yang mengajukan dispensasi PJJ. Sekolah tersebut menyampaikan poin-poin kepada Disdik, termasuk larangan bagi siswa keluar pada jam istirahat serta penyesuaian durasi belajar agar tetap aman dari paparan kabut asap.
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan PJJ tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika, sehingga orang tua diharapkan menyiapkan kebutuhan pembelajaran daring, termasuk paket data.
“Sudah ada edaran dari bupati, seharusnya orang tua melaksanakan instruksi tersebut,” tegasnya.
Ke depan, sekolah lain yang ingin mengajukan dispensasi PJJ diwajibkan menyampaikan surat resmi ke Dinas Pendidikan serta memberikan jaminan bahwa proses belajar mengajar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi peserta didik.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy