Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat, BPKAD Mimika Siapkan Derek Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa (Salampapua.com/Evita)

Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat, BPKAD Mimika Siapkan Derek

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika membentuk Tim Penertiban Aset untuk menarik kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat dan belum dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jika upaya penarikan langsung tidak berhasil, BPKAD mempertimbangkan penggunaan jasa derek.

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengatakan penertiban aset masih berlangsung, dengan kendaraan roda empat menjadi aset yang paling banyak belum dikembalikan.

“Masih ada aset yang belum ditarik dari mantan-mantan pejabat. Namun, sementara ini kami upayakan penarikannya. Aset-aset yang belum ditarik itu kebanyakan mobil,” ujar Marthen saat ditemui di halaman Kantor Bupati Mimika, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, proses penarikan di lapangan menghadapi sejumlah kendala. Petugas terkadang tidak menemukan pemegang kendaraan di lokasi, sementara sebagian lainnya meminta penundaan pengembalian hingga pekan atau bulan berikutnya.

Meski demikian, BPKAD tetap melanjutkan upaya penertiban. Apabila kendaraan tidak dikembalikan setelah dilakukan pendekatan, opsi penderekan akan dipertimbangkan.

“Kalau mereka tidak mengembalikan, nanti kita tarik pakai derek saja,” tegasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, Tim Penertiban Aset yang telah dibentuk BPKAD bertugas menindaklanjuti penarikan kendaraan di lapangan, termasuk mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat dari periode pemerintahan sebelumnya.

Marthen menyebut, pihaknya baru-baru ini berhasil menarik satu unit mobil yang sebelumnya masih dikuasai mantan pejabat.

“Kemarin kami kembali menarik satu mobil yang dibawa oleh mantan pejabat pada masa pemerintahan bupati sebelumnya,” jelasnya.

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah kembali berada dalam penguasaan Pemkab Mimika sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi