SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Februari 2021.
PW ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Yusuf dalam keterangannya.
Dari pengembangan penyidikan tersebut, polisi mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam pembakaran fasilitas camp PT Unggul. PW kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim tertanggal 27 Mei 2024.
Yusuf mengatakan, dalam insiden pembakaran pada 2021 tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kejadian itu menyebabkan kerugian materiil setelah sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul terbakar.
Fasilitas yang terbakar antara lain dua unit excavator, satu unit wheel loader, satu unit track loader, satu unit Bomag, satu unit traktor, tiga unit dump truck, satu unit mobil single cabin, satu unit mobil pickup, bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak,” ujar Yusuf.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.
PW kemudian dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih memeriksa barang bukti dan keterangan PW untuk mengetahui perannya dalam kasus pembakaran tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Puncak.
Atas perkara tersebut, PW disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Yusuf menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dalam melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal senada disampaikan Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani. Ia menekankan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucap Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya koordinasi antara satuan tugas dan jajaran kewilayahan.
“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelas Adarma.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Polisi bersama masyarakat dalam menjaga keutuhan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Yusuf.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi