Dana Hibah Pilkada Mimika 2024: Ketika Keadilan Tertahan Di Meja Penyelidikan Polda Papua Tengah (Karikatur: salampapua.com)

Dana Hibah Pilkada Mimika 2024: Ketika Keadilan Tertahan Di Meja Penyelidikan Polda Papua Tengah

SALAM PAPUA (EDITORIAL) - Sudah satu tahun berlalu sejak dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Mimika 2024 oleh KPU Kabupaten Mimika mencuat ke permukaan, atau hampir satu tahun sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Polda Papua Tengah, tepatnya pada 15 September 2025 lalu. Namun hingga hari ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 28 Miliar, bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun, berpeluang kuat mencapai puluhan Miliar Rupiah di atas angka tersebut, yang bersumber dari APBD Mimika 2024 itu seakan berjalan di tempat yang sama.

Dana hibah yang diperuntukkan bagi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika 2024 adalah uang rakyat, milik setiap warga yang berharap proses demokrasi berjalan bersih, jujur, dan akuntabel.

Ketika muncul dugaan dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya, seperti adanya temuan BPK atas kebocoran-kebocoran penggunaan anggaran tanpa bukti yang relevan, penegakan hukum seharusnya berjalan cepat, transparan, dan tuntas. Bahkan Brigjen Pol. Jermias Rontini, saat dirinya baru menjabat sebagai Kapolda Papua Tengah (saat itu masih berpangkat Kombes Pol.) dengan tegas mengaku akan serius menangani perkara ini, seperti yang diberitakan salampapua.com pada 18 April 2026 lalu.

Namun faktanya, hingga kini Polda Papua Tengah melalui Ditreskrim masih sedang melengkapi data dan memperdalam tahapan penyelidikan.

Data belum lengkap, tahap pendalaman perkara masih berlangsung, dan masyarakat Mimika masih menunggu jawaban atas keanehan yang terjadi pada pengelolaan dana publik yang seharusnya murni untuk pelaksanaan demokrasi.

Memang KUHAP tidak menetapkan batas waktu mutlak terkait penyelidikan perkara hingga penetapan tersangka. Artinya, penyelidikan bisa berlanjut tanpa batas waktu tertentu selama belum cukup alat bukti.

Penetapan seseorang sebagai tersangka baru dapat dilakukan jika sudah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa memang telah terjadi tindak pidana dan orang tersebut pelakunya. Tidak cukup hanya dengan dugaan semata. Jika bukti belum cukup, penyidik memang belum bisa menetapkan status tersangka dan harus terus melengkapi data. Namun, hal ini tidak berarti proses boleh berlarut-larut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini dalam keterangannya kepada awak media, seperti yang diberitakan salampapua.com, pada 24 Juli 2026, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Keterangan Kapolda Papua Tengah ini memunculkan pertanyaan di publik, bukankah hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP terkait penggunaan dana hibah Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Mimika sudah ada sejak 16 Desember 2025 lalu? Dan sudah jauh melampaui batas waktu (60 hari) pengembalian anggaran atas rekomendasi BPKP sejak rilisnya LHP tersebut hingga hari pernyataan Kapolda kepada awak media, dan diketahui oknum yang bertanggungjawab untuk mengembalikan penggunaan anggaran tanpa bukti yang sesuai, tidak dapat melakukan hal tersebut. Dimana LHP BPKP tersebut sehingga Kapolda menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP? Atau kah pihak penyidik Polda Papua kembali meminta agar BPKP melakukan audit ulang? Apa urgensinya? Apakah BPKP salah melakukan audit yang tertuang dalam LHP edisi 16 Desember 2025, atau seperti apa? Ini perlu disampaikan secara lengkap dan rinci kepada publik.

Keterlambatan pendalaman penyelidikan yang berlarut-larut ini kemudian semakin memunculkan tanda tanya besar.

Apakah sesungguhnya datanya yang sulit didapat, atau justru ada hal-hal yang sengaja dihalangi agar tidak terungkap sepenuhnya? Ketidakjelasan ini menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak sehat di tengah masyarakat.

Publik mulai bertanya: apakah ada pihak yang dilindungi? Apakah bukti-bukti sudah dihapus atau disembunyikan? Mengapa perkara yang menyangkut kepentingan umum ini tidak kunjung selesai diselidiki?

Publik pastinya mendukung sepenuhnya upaya aparat kepolisian dalam mengungkap kebenaran secara menyeluruh. Pendalaman perkara memang membutuhkan ketelitian dan tidak boleh terburu-buru agar tidak keliru menetapkan pihak yang bersalah. Namun, ketiadaan batas waktu penyelidikan bukan berarti boleh ada ketiadaan akuntabilitas.

Semakin lama kasus ini menggantung, semakin kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di sana.

Keterlambatan penegakan hukum pada dasarnya adalah bentuk ketidakadilan bagi masyarakat.

Kepada Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, publik meminta agar tahap pendalaman ini diselesaikan secepatnya. Lengkapi datanya, kumpulkan alat bukti yang dibutuhkan, dan apabila sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah, segera tetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Jika belum cukup bukti, sampaikan secara terbuka kendala apa yang dihadapi dan kapan perkiraan penyelidikan selesai. Termasuk, jika memang buktinya sangat konkrit dan tidak ada pelanggaran hukum di sana, juga sampaikan secara transparan dan detail kepada publik dengan dasar argumentasi yang masuk logika umum dan logika hukum.

Jangan biarkan kasus ini menjadi kenangan yang perlahan dilupakan tanpa ada kejelasan hasil.

Kepada semua pihak yang terlibat, jangan mencoba menutupi kesalahan dengan cara apa pun. Di negeri ini, kebenaran pasti akan terungkap, lambat atau cepat.

Masyarakat Mimika berhak tahu ke mana perginya uang mereka dan siapa yang bertanggung jawab atas segala penyimpangan yang terjadi. Hukum harus tegak, tidak boleh tunduk pada siapa pun, dan tidak boleh tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kasus ini adalah ujian bagi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Tengah, lebih khusus lagi bagi legitimasi Kapolda Papua Tengah. Tunjukkan bahwa keadilan tetap berdiri tegak. (Redaksi)