SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemkab Mimika memblokir gaji
seorang guru aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan tidak mengajar selama 15
tahun.
“Memang banyak ASN yang malas masuk kantor, itu penyakit
lama. Kita sudah blokir rekening salah satu ASN karena memang sudah lama tidak
aktif kerja,” ungkap Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Selasa (2/5/2023).
Atas persoalan tersebut, Yumte mengungkapkan, saat ini
Pemkab Mimika rutin melakukan Sidak untuk mengawasi kehadiran ASN, mulai dari
kantor Puspem hingga ke semua Distrik.
“Sekarang kita lakukan Sidak. Kita monitor ke semua OPD
hingga ke Distrik. Rata-rata kehadiran ASN sangat bagus,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD), Marthen Malisa menyampaikan bahwa gaji guru tersebut telah dihentikan
setelah adanya laporan dari Dinas Pendidikan.
Menurut dia, hal ini diakibatkan kurangnya fungsi kontrol di
Dinas terkait. Sebab yang mengetahui aktif dan tidaknya seorang ASN adalah
Dinas terkait.
“Kita stop penyaluran gajinya bulan ini, karena baru ada laporan
dari Dinas Pendidikan. Kita baru tahu, makanya baru distop gajinya,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy