SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemkab Mimika memblokir gaji seorang guru aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan tidak mengajar selama 15 tahun.

“Memang banyak ASN yang malas masuk kantor, itu penyakit lama. Kita sudah blokir rekening salah satu ASN karena memang sudah lama tidak aktif kerja,” ungkap Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Selasa (2/5/2023).

Atas persoalan tersebut, Yumte mengungkapkan, saat ini Pemkab Mimika rutin melakukan Sidak untuk mengawasi kehadiran ASN, mulai dari kantor Puspem hingga ke semua Distrik.

“Sekarang kita lakukan Sidak. Kita monitor ke semua OPD hingga ke Distrik. Rata-rata kehadiran ASN sangat bagus,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Malisa menyampaikan bahwa gaji guru tersebut telah dihentikan setelah adanya laporan dari Dinas Pendidikan.

Menurut dia, hal ini diakibatkan kurangnya fungsi kontrol di Dinas terkait. Sebab yang mengetahui aktif dan tidaknya seorang ASN adalah Dinas terkait.

“Kita stop penyaluran gajinya bulan ini, karena baru ada laporan dari Dinas Pendidikan. Kita baru tahu, makanya baru distop gajinya,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy