SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Elisabeth Rahawarin
mengatakan bahwa sejak pihaknya membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg) DPRD, DPRP dan DPR RI, hingga H-8 hari ini, Senin (8/5/2023), belum ada
Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg-nya.
Menurut dia, mengingat semua tahapan Pemilu termasuk
pendaftaran Bacaleg harus diupload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan
(Silon), maka sebagai penyelenggara, pihaknya mengimbau agar Parpol dapat
memperhatikan batas waktu pengajuan yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIT.
“Karena pukul 00:00 WIT pendaftaran sudah ditutup, jadi
harus dipastikan. Jika ada Bacaleg sudah menyiapkan semua dokumen maka mohon
segera diupload berkasnya ke Silon Parpol guna mengantisipasi turunnya jaringan.
Biasanya seperti pengalaman yang lalu-lalu, 18 Partai akan melakukan pengajuan
pada hari terakhir," jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Senin
(8/5/2023).
Elisabeth menambahkan, jika secara bersamaan 18 Parpol
membuka Silon kemungkinan jaringannya agak melambat. Itulah yang harus
diantisipasi, sebab nanti bila lalai maka Parpol pun yang akan rugi.
“Kita kan sudah menyampaikan ke Parpol sebelum ada
pendaftaran Bacaleg, kami pun khawatir adanya pemadaman listrik juga saat
penginputan meski sebenarnya KPU sudah menyurati PLN agar tidak dilakukan pemadaman
lampu, tetapi PLN kan punya hari pemeliharaan,” ujarnya.
Selain itu, bentuk antisipasi pun dilakukan apabila ada
Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap, sebab di Peraturan KPU diatur bahwa
hanya bisa dilengkapi pada masa tahapan pengajuan yaitu 1-14 Mei.
“Jadi kalau diupload sebelum tanggal 14 Mei, tetapi masih
ada kekurangan dokumen Bacaleg masih bisa melengkapi. Namun apabila di tanggal
14 Mei baru diupload dan ada kekurangan maka kita langsung gugurkan,” tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy