SALAM PAPUA (TIMIKA) –  Berdasarkan hasil pengawasan Loka POM banyak ditemukan produk-produk kadaluwarsa yang disediakan di salon-salon kecantikan yang ada di Kabupaten Mimika.

“Kita selalu lakukan pengawasan dan untuk di salon kita temukan mereka pakai produknya banyak yang kadaluwarsa (expired date),” ungkap Kepala Loka POM Kabupaten  Mimika, Marselino F. Paepadaseda, Senin (24/7/2023).

Adapun produk-produk kadaluwarsa tersebut telah dimusnahkan di tempat oleh pemilik salon dan disaksikan petugas Loka POM.

Namun selanjutnya jika masih ditemukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan dilanjutkan dengan sanksi pidana.

Marselino juga mengaku belum menemukan adanya salon kecantikan yang melayani praktik penyuntikan pemutih kulit, sehingga jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan penyuntikan pemutih kulit, agar segera melapor ke unit pengaduan konsumen Loka POM Timika untuk bisa ditindaklanjuti.

“Demikian juga kalau ada salon yang menyediakan penyuntikan pemutih, mereka harus mendaftar sebagai klinik perawatan kulit. Karena itu berkaitan dengan sarana kesehatan yang berada di bawah tanggung jawab dokter spesialis. Farmasi yang ada di dalamnya juga di bawah tanggungjawab seorang apoteker. Jadi seluruh sistem yang ada di dalamnya harus dijalani sesuai dengan kompetensi dan keahlian masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut diimbau masyarakat lebih cerdas melihat produk-produk perawatan agar tidak merugikan diri sendiri.

“Masyarakat harus cerdas. Jangan tergiur dengan harga yang murah tapi tidak memikirkan dampaknya,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy