Pemetaan Pemilih Di 15 Perumahan Mimika, KPU Temukan Masalah Administrasi Pemetaan potensi pemilih di salah satu kawasan perumahan di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen KPU Mimika)

Pemetaan Pemilih Di 15 Perumahan Mimika, KPU Temukan Masalah Administrasi

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika bersama Bawaslu Mimika melakukan pemetaan potensi pemilih di sejumlah kawasan perumahan di Distrik Mimika Baru dan Wania pada 16–17 September 2026. Dari 15 titik yang dikunjungi, ditemukan persoalan administrasi kependudukan, termasuk belum tersinkronnya data warga dengan wilayah tempat tinggal mereka.

Pemetaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan III menuju Pemilu 2029. Kegiatan melibatkan Kadiv SDM KPU Mimika Agus Tutupahar, Kadiv Rendatin Budiono, dan Ketua Bawaslu Mimika Frans Watipo.

Budiono mengatakan, sebagian besar dari 15 kawasan perumahan yang dikunjungi belum memiliki Rukun Tetangga (RT). Kondisi tersebut berdampak terhadap tertib administrasi kependudukan, termasuk data potensi pemilih.

“Dari tidak sinkronnya data ini, konsekuensinya, mereka tidak serta-merta dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat sesuai domisili baru. Situasi ini menjadi perhatian serius kami dan Bawaslu karena menyangkut akurasi daftar pemilih sekaligus kemudahan masyarakat dalam menyalurkan hak konstitusionalnya,” ujarnya kepada salampapua.com, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Budiono, ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menyebabkan sebagian warga masih tercatat sebagai penduduk di alamat lama meski telah tinggal di kawasan perumahan baru.

Ia menyebutkan, warga dan pihak pengembang berharap persoalan administrasi tersebut segera ditindaklanjuti, terutama terkait kejelasan batas wilayah, pembentukan RT, serta penyesuaian dokumen kependudukan sebelum Pemilu 2029.

“Hasil pemetaan ini akan menjadi bahan awal untuk pemutakhiran daftar pemilih yang lebih akurat dan komprehensif. Bawaslu akan memastikan fungsi pengawasan berjalan sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” jelasnya.

Budiono menilai, persoalan tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor antara KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata secara benar dan memperoleh akses untuk menggunakan hak pilih sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi