SALAM PAPUA (TIMIKA) – 128 orang warga binaan (WB)
Lembaga Pemasyarakatan (Kapas) Kelas II B Timika menerima remisi bertepatan
dengan peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Kalapas Timika, Marten Bake Palinoan menjelaskan bahwa
pemberian remisi merupakan WB yang telah menjalani 6 bulan masa tahanan dan
berperilaku baik. Dalam hal ini, walaupun WB telah lama menjalani masa tahanan,
tapi memiliki perilaku yang buruk dan selalu membuat onar, maka tidak akan
diusulkan untuk menerima remisi.
“Jumlah WB yang ada ialah 340 orang dan yang menerima remisi
128 orang, sedangkan dua orang di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) dan
langsung bebas. Sebenarnya 194 WB yang harus diusulkan, tapi karena 44 orang
membuat pelanggaran, maka tidak diusulkan,” ungkap Marten usai upacara
penerimaan remisi.
Bersamaan dengan penerimaan remisi, Lapas Timika juga memusnahkan
barang-barang sitaan hasil penggeledahan dari setiap WB. Barang sitaan yang
dimusnahkan dengan cara dibakar adalah berupa HP, powerbank dan beberapa barang
lainnya yang dilarang dipergunakan para WB.
“Barang yang dimusnahkan itu hasil penggeledahan rutin yang
kami lakukan,” ujarnya.
Pantauan salampapua.com, penyerahan remisi bagi ratusan WB
yang tersandung berbagai kasus kriminal ini dihadiri Pj Bupati Mimika
Valentinus Sudarjanto Sumito, Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, Dandim
1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, dan
Danlanud Yohanis Kapiyau Timika Letkol Pnb Slamet Suhartono.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy